Rabu, 09 Maret 2016

siapa sih yang perlu kita taati ibu bapak kita atau suami?

Buat seorang istri, siapa sih yang perlu kita taati, orang tua atau suami?

Jawaban:



بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله وصحبه أجمعين, أما بعد:

Telah diketahui bersama bahwa Ta’at kepada orangtua terutama ibu adalah merupakan perintah dan bentuk ketaatan kepada Allah yang paling agung, bahkan Allah menggandengkan ketaatan kepada-Nya dengan berbakti kepada orangtua. Allah Ta’ala berfirman:



{ وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا } [النساء: 36]



Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak”. QS. An Nisa’: 36.



Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Allah menginginkan berbuat baik kepada keduanya dengan kelembutan dan tingkah laku yang lemah, maka tidak membantah keras keduanya dalam menjawab, tidak menajamkan pandangan kepada keduanya, tidak mengangkat suara di atas suara mereka berdua, tetapi bersikap di hadapan keduanya seperti seorang budak di hadapan tuannya, merendah di hadapan keduanya”. Lihat kitab Al Az Zawajir ‘an iqtiraf Al Kabair, 2/66.



Dan terkhusus untuk berbuat baik kepada Ibu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menyatakan hal ini:



عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ ». قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أُمُّكَ ». قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أُمُّكَ ». قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ ».



Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang pernah datang menemui Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian dia bertanya: “Siapakah manusia yang paling berhak aku perlakukan dengan baik?”, beliau menjawab: “Ibumu”, orang ini bertanya lagi: “Kemudian siapa?”, beliau menjawab: “Kemudian ibumu”, orang ini bertanya lagi: “Kemudian siapa?”, beliau menjawab:“Kemudian ibumu”, orang ini bertanya lagi: “Kemudian siapa?”, beliau menjawab: “Kemudian bapakmu”. HR. Bukhari dan Muslim.



عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيكَرِبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ :« إِنَّ اللَّهَ يُوصِيكُمْ بِأُمَّهَاتِكُمْ ، ثُمَّيُوصِيكُمْ بِأُمَّهَاتِكُمْ, يُوصِيكُمْ بِآبَائِكُمْ ، ثُمَّ يُوصِيكُمْ بِالأَقْرَبِ فَالأَقْرَبِ »



Artinya: “Al Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku telah mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewasiatkan kepada untuk berbuat baik kepada ibu-ibu kalian, kemudian mewasiatkan kalian untuk berbuat baik kepada ibu-ibu kalian, kemudian mewasiatkan kalian untuk berbuat baik kepada bapak-bapak kalian, kemudian mewasiatkan kalian untuk berbuat baik kepada kerabat kalian yang paling dekat kemudian seterusnya”. HR. Bukhari di dalam kitab Al Adab Al Mufrad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat al Ahadits Ash Shahihah, no. 1666.



Tetapi…



Jika seorang wanita sudah menikah maka hak suami lebih di dahulukan daripada hak orangtua, mari perhatikan penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “firman Allah Ta’ala:



{فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ} [النساء: 34]



Artinya: “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”. QS. An Nisa’: 34.



Berkonsekwensi kewajiban taatnya istri terhadap suami secara mutlak, berupa pelayanan, bepergian bersamanya, tinggal bersamanya, dan hal lainnya sebagaimana yang telah ditunjukkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadits tentang Al Jabal Al Ahmar dan di dalam hadits tentang sujud dan hadits lainnya.



Sebagaimana wajib bagi seorang wanita taat kepada kedua orangtua, karena sesungguhnya setiap ketaatan kepada kedua orangtua berpindah kepada suami dan tidak tersisa kewajiban atas seorang wanita sebuah ketaatan untuk kedua orang tua, ketaatan kepada orangtua wajib karena hubungan pertalian darah dan kewajiban taat kepada suami wajib karena hubungan yang disebabkan perjanjian.” (Lihat kitab Majmu’ Al Fatawa: 23/260-261).



Beliau juga berkata: “Tidak ada kewajiban atas seorang wanita setelah menunaikan hak Allah dan rasul-Nya lebih wajib dibandingkan menunaikan hak suami”. Lihat kitab Majmu’ Al Fatawa: 23/275.